Topcareer.id – Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah resmi menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
Namun dengan memepertimbangkan kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemmi ini, terutama bagi masyarakat menengah kebawah, Pemerintah akhirnya mengambil langkah dengan memberi subsidi sebesar 16.500 untuk iuran JKN-KIS kelas 3.
“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Para peserta ini hanya membayar sebesar Rp 25.500,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Mau Turun Kelas BPJS Kesehatan? Ini Cara Mudahnya
Meskipun tak mendapat bantuan menurut Iqbal peserta kelas 1 dan kelas 2 bisa menurunkan kelasnya sesuai dengan kemampuan finansial.
“Apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” pungkasnya.
Sebelumnya per 1 April 2020, Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Atas pembatalan ini, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali turun menjadi Rp 25.500.
Sementara kelas II turun dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I turun dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. *
Editor: Ade Irwansyah