Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mau Turun Kelas BPJS Kesehatan? Ini Cara Mudahnya

Dok. Koran Kaltim

Topcareer.id – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, Per 1 Januari ini pemerintah resmi menaikan iuran BPJS. Yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Bagi kamu yang merasa keberatan atas kenaikan iuran tersebut, kamu bisa lho menurunkan kelas perawatan. Kelas perawatan ini sendiri dapat turun 2 tingkat dari kelas perawatan kamu sebelumnya ya.

Nah, untuk mempermudahan kamu melakukan perubahan kelas tanpa melalui proses yang ribet dan panjang. BPJS meluncurkan program Perubahan Kelas Tidak Sulit (PRAKTIS).

Melalui PRAKTIS ini kamu bisa melakukan perubahan kelas tanpa perlu repot-repot datang ke kantor BPJS. Cukup melalui Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400, mobile customer service ataupun aplikasi Mobile JKN, perubahan kelas kamu bisa diproses.

Baca juga: BPJS Buka Lowongan Pegawai Tidak Tetap, Berminat?

Program PRAKTIS ini sendiri telah dimulai pada 9 Desember 2019 dan akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.

Program ini berlaku bagi peserta yang terdaftar sebelum 1 Januari 2020 ya. Dan bagi kamu yang masih memiliki tunggakan, tenang saja. Kamu masih bisa melakukan penurunan kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply