TopCareerID

Warren Buffett Sumbang Rp 41,8 Triliun untuk Badan Amal

Warren Buffett. (Dok. Rosterelf)

Topcareer.id – Warren Buffett menyumbangkan sekitar USD 2,9 miliar atau Rp 41,8 triliun (USD1=Rp14.421) saham Berkshire Hathaway untuk empat badan amal keluarga dan Yayasan Bill & Melinda Gates.

Ini merupakan kontribusi terbaru dari Buffett, tetapi bukan yang terbesar dalam rencananya untuk memberikan kekayaannya.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (8/7/2020), dikutip dari laman Reuters, Berkshire mengatakan sumbangan tahunan ke-15 Buffett terdiri dari 15,97 juta saham Kelas B dari Berkshire.

Baca juga: Nasihat Karier Terbaik dari Warren Buffett

Ini meningkatkan sumbangannya ke badan amal hingga lebih dari USD 37,4 miliar sejak Buffett, yang berusia 90 tahun pada 30 Agustus, mulai memberikan sahamnya di Berkshire pada 2006.

Empat perlima dari sumbangan diberikan kepada Gates Foundation. Sisanya pergi ke Susan Thompson Buffett Foundation, dan badan amal yang dijalankan oleh anak-anaknya yakni Yayasan Howard G Buffett, Yayasan Sherwood dan Yayasan NoVo.

Sumbangan terbesar Buffett adalah USD 3,61 miliar pada tahun 2019, ketika harga saham Berkshire lebih tinggi. Meskipun Buffett telah menyumbangkan 48 persen sahamnya di Berkshire, ia masih memiliki 15,5 persen.

Baca juga: Warren Buffett, Orang Terkaya Dunia Cuma Bawa Uang Segini di Dompetnya

Majalah Forbes mengatakan bahwa Buffett masih bernilai USD 71,4 miliar, peringkat ketujuh di seluruh dunia. Pendiri Amazon.com Inc, Jeff Bezos, berada di peringkat pertama dengan USD 178,1 miliar, sementara pendiri Microsoft Corp, Bill Gates, berada di urutan kedua.

Gates, teman lama Buffett, mengakhiri perjalanan 16 tahunnya di dewan Berkshire tahun ini untuk fokus pada yayasannya. Saham Berkshire secara signifikan tertinggal pasar yang lebih luas pada 2019 dan 2020.

Berkshire memiliki lebih dari 90 bisnis seperti kereta api BNSF, asuransi mobil Geico dan es krim Dairy Queen. Berkshire juga memiliki lusinan saham, termasuk lebih dari USD 93 miliar dari Apple Inc berdasarkan pengajuan peraturan.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version