Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Istilah Baru Untuk ODP, PDP, OTG

Ilustrasi. (dok. Global Times)

Topcareer.id – Mulai tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk mengganti istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19.

Beberapa istilah yang telah diubah, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG).

“Kita tidak lagi menggunakan istilah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi. Kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Hati-hati, Virus Corona Masih Bisa Menular Jika Cuma Pakai Face Shield

Lebih lanjut, Yuri menjelaskan kriteria yang dimaksud kasus suspect adalah kasus infeksi saluran pernafasan akut di mana di dalam14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission.

“Jadi orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable serta mengalami infeksi saluran pernafasan yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit covid-19,” jelasnya.

Kemudian ada juga istilah probable, kasus klinis yang diyakini covid-19 dengan kondisi dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

Baca juga: Vaksin TBC Dianggap Bisa Membantu Memerangi Virus Corona

Selanjutnya, seseorang yang pernah melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable disebut kontak erat.

Sedangkan untuk kasus konfirmasi, cakupannya lebih luas yakni seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR, baik dengan gejala maupun tanpa gejala.

Perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply