Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tjahjo Kumolo Minta Ada Shift Kerja untuk ASN

Ilustrasi tenaga non-ASN atau honorer

Topcareer.id – Saat para pekerja kembali beraktivitas di masa new normal, beberapa kasus penumpang di sejumlah layanan transportasi publik pun tampak menumpuk. Terkait hal ini, instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu, agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Begini Perubahan Tren Pekerjaan ASN di Era New Normal

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksudkan untuk diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi, juga dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

Baca juga: New Normal, Sejumlah Jabatan ASN akan Dievaluasi

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran tersebut.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply