Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Makin Mudah, Mulai 17 Agustus Bikin NPWP Bisa Lewat 4 Bank Ini

Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.Ilustrasi NPWP

Topcareer.id – Pemerintah semakin memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan, salah satunya dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak yang bisa dilakukan di beberapa bank yang dipilih. Layanan itu bisa segera dimanfaatkan mulai 17 Agustus 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meluncurkan Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Layanan ini direncanakan bisa dimanfaatkan secara daring melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Empat bank yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengingatkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19, salah satunya dengan Program Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Stimulus Pajak untuk Dunia Usaha Diperpanjang Hingga Desember 2020

Di mana, kata dia, di dalamnya mengatur pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dan pemberian insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM. Salah satu persyaratan UMKM untuk memanfaatkan fasilitas itu adalah memiliki NPWP.

“Harapan kami, ketika wajib pajak terutama UMKM hendak memanfaatkan stimulus berupa subsidi bunga atau subsidi margin dengan mendatangi bank. Saat itu pula bisa dapat NPWP,” kata Suryo dalam acara peluncuran, dikutip dari rilis DJP, Kamis (23/7/2020).

Dirjen Pajak mengatakan fungsi NPWP adalah sebagai sarana mengadministrasikan penduduk dalam sistem perpajakan di Indonesia. “Bukan berarti memiliki NPWP itu langsung harus membayar pajak,” tegasnya.

DJP juga memandang kebutuhan dari pihak bank untuk melakukan validasi atas kebenaran NPWP yang dibawa oleh wajib pajak. Untuk itu, DJP menggandeng Himbara dalam Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP ini.

Sehingga baik pengusaha dan pihak bank sama-sama mendapatkan manfaat atas adanya aplikasi layanan perpajakan ini.

“Jadi one stop service benar-benar ada di perbankan. Ada 64 juta UMKM di Indonesia. Kalau kita beri kemudahan mulai mendaftar, bayar, dan lapornya, paling tidak kita memberikan kemudahan untuk 64 juta masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.**(RW)

Leave a Reply