Topcareer.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberi hukuman mulai dari teguran tulisan, kerja sosial hingga denda bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.
Bahkan baru-baru ini, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa denda yang terkumpul akibat pelanggaran ini sudah mencapai angka Rp 1 Miliar.
“Sejak 5 Juni hingga 24 Juli 2020, total keseluruhan denda yang masuk sejumlah Rp 1.100.410.000,” ujarnya dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id, Senin (27/7/2020).
Baca juga: DKI Jakarta Bebas Kantong Plastik, Melanggar Siap-Siap Kena Denda
Arifin menjelaskan, angka tersebut terdiri dari nilai denda perorangan sejumlah Rp 664.060.000, fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000.
“Dari pelanggaran tersebut, ada 41.693 orang tidak memakai maker; 37.599 yang dikenakan kerja sosial dan 4.094 didenda,” tuturnya.
Melihat kondisi tersebut, Arifin meminta kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi.(Feb)