Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bantu Para Pekerja Selama Pandemi, Menaker Keluarkan Kebijakan Ini

Ilustrasi masih ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia menurut BPS - pengangguran- jobless.Ilustrasi masih ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia menurut BPS - pengangguran- jobless. (dok. Astrophesia)

Topcareer.id – Tak bisa dipungkiri, wabah corona memiliki dampak yang cukup besar terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya karyawan yang terkena PHK, dan lebih dari puluhan perusahaan yang dinyatakan pailit.

Tidak ingin sektor ketenagakerjaan semakin terpuruk, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengeluarkan beberapa kebijakan untuk melindungi keselamatan dan hak-hak dasar pekerja, sekaligus meluncurkan beberapa program untuk menjaga kelangsungan bisnis atau usaha.

“Pertama, kami telah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/3/HK.04/III/2020, di mana SE tersebut menekankan pada dua hal, yakni pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja, dan pelindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh terkait Covid-19,” jelas Menaker di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Cara Praktis Putihkan Gigi Tanpa ke Dokter Gigi

Selain itu, Ida menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi saat ini.

“Kami juga menerbitkan aturan nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang meminta perusahaan supaya menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, seperti membuat mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi,” tambahnya.

Sementara itu, agar para pekerja mendapat perlindungan yang layak akibat virus corona ini, Menaker memutuskan untuk menerbitkan aturan nomor M/8/HK.04/V/2020 dan meminta perusahaan untuk membentuk Posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona.

Baca juga: Lakukan Ini pada Kaki, Tangan, Gigi dan Kulit Kamu Sebelum Tidur Malam

Ia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha, sehingga tenaga kerja Indonesia tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply