Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Sekolah

Guru-Guru Diminta Prioritaskan Materi Esensial selama Masa Pandemi

Ilustrasi. Sumber foto: Multibriefs.comIlustrasi. Sumber foto: Multibriefs.com

Topcareer.id – Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, guru-guru dipercaya untuk melakukan penyesuaian terhadap materi kurikulum untuk menjamin proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Penyederhanaan atau perampingan kurikulum ini agar guru-guru bisa fokus ke (materi) yang lebih esensial, bukan (mengejar) kelengkapan kurikulum, karena lebih penting pendalaman konsep yang fundamental,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran pers, Jumat (7/8/2020).

Nadiem mengatakan, Kemendikbud telah melakukan relaksasi penggunaan dana BOS sejak April lalu. Salah satu peruntukkannya adalah membantu sekolah dalam melaksanakan kebutuhan prioritas, termasuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia berharap, hal tersebut dapat mengurangi beban perekonomian orang tua yang harus memfasilitasi anaknya belajar secara dalam jaringan (daring).

Baca juga: Kemendikbud Alokasikan Rp 3,5 Triliun untuk Link and Match Pendidikan Vokasi

“Kami menyadari bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bukan hal yang mudah. Apalagi dengan segala keterbatasan, baik infrastruktur berupa sinyal dan listrik, biaya, dan sebagainya,” jelas Mendikbud.

“Oleh karena itu, silakan kepala sekolah membeli kebutuhan yang menjadi prioritas sekolah, misalnya pembelian pulsa untuk guru maupun siswa, hand sanitizer, dan lain-lain.”

Relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler berangkat dari tanggung jawab Kemendikbud untuk menjamin keselamatan peserta didik, tenaga pendidik serta keluarganya seiring dengan merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler, Mendikbud mengizinkan kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas sekolah dari dana BOS.**(Feb)

Leave a Reply