Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Penerima Kartu Prakerja Tak Akan Dapat Gaji Tambahan dari Pemerintah

Dok/Topcareer.id

Topcareer.id Sebagai langkah mempercepat pemulihan ekonomi, pemerintah merencanakan akan memberikan gaji tambahan sebesar Rp600.000 perbulan bagi sejumlah karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membocorkan bahwa bantuan ini tidak berlaku bagi peserta yang terdaftar program kartu prakerja.

“Masyarakat yang mendapat bantuan ialah pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja,” jelasnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Daftar Gaji Direksi Kartu Prakerja, dari Rp40 Juta Hingga Rp70 Jutaan

Selain itu, persyaratan lainnya yakni pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar dan masih aktif sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

“Karyawan ini juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.

Persoalan siapa saja yang mendapat bantuan ini, Ida mengaku data calon penerima bantuan ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah yang bisa mendapat gaji tambahan yang diberikan selama 4 bulan ini.**(RW)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply