Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 8, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Calon Penerima Subsidi Upah Pekerja Ditambah Jadi 15,7 Juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Berdasar hasil rapat dengan kementerian/lembaga terkait, disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah pekerja, maka jumlah calon penerima akan ditingkatkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memaparkan bahwa calon penerima subsidi yang semula 13.870.496 orang, kini ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang.

“Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” kata Menteri Ida dalam siaran pers, Senin (10/8/2020).

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN;
  • memiliki rekening bank yang aktif;
  • tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik program bantuan subsidi upah yang dilakukan pemerintah.

Agus menganggap, program tersebut menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminan pensiun.

“BP Jamsostek mneyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BP Jamsostek siap menjalankan  tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata Agus.**(Feb)

Leave a Reply