Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, May 3, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Siap Lindungi 46 Juta Pekerja Perempuan dari Kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual di tempat kerjaIlustrasi. (dok. Loss Prevention Magazine)

Topcareer.id – Badan Pusat Statistik mencatat hingga tahun 2019 jumlah pekerja perempuan mencapai 46.578.850 pekerja atau sekitar 37,1% dari total keseluruhan.

Sayangnya, dari jumlah tersebut 46.376 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan di tempat kerja, serta 19.201 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan di tempat kerja.

Melihat data ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan tidak adanya diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan serupa.

“Meski secara persentasi data kekerasan dan pelecehan yang dialami pekerja perempuan kecil, namun angka tersebut tetaplah besar karena kekerasan dan pelecehan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya saat menjadi Keynote Speaker pada Kelas Advokasi pada Kamis (13/8/2020).

Menaker juga mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut harus ada produk hukum yang melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan.

“Praktik-praktik atau kebiasaan pada masyarakat yang ‘permisif’ terhadap pelecehan perempuan harus dikikis dan dihilangkan, sehingga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus menjadi agenda prioritas DPR pada tahun depan,” tegas Ida.

Sebagai penutup, Menaker mengajak potensi masyarakat yang ada, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga profesi, dan potensi lain untuk ikut melakukan edukasi kepada masyarakat guna menghilangkan bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply