Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Kerja di Industri Musik, Kini Ada Standar Kompetensinya Lho

Ilustrasi. Sumber foto: staticflickrIlustrasi. Sumber foto: staticflickr

Topcareer.id – Untuk menciptakan SDM yang memiliki daya saing, dan meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Seni Musik.

Menurutnya, Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI.

“SKKNI sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing dan kompeten, sehingga ketersediaan supply akan sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sedangkan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono mengatakan, dengan adanya SKKNI, maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound enginer, music director, dan lainnya, akan semakin terbuka.

“SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional,” tambahnya.

Ia pun berharap SKKNI di bidang seni musik ini dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply