Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Sekolah

Kemdikbud Alokasikan Rp7,2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet

Nadiem Makarim. (dok. Time)

Topcareer.id – Menjawab keresahan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memfasilitasi kebutuhan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk sekolah online.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, rencananya total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan.

“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” kata Mendikbud Nadiem dalam siaran pers pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Reaksi Ibu Dampingi Anak Belajar Online, dari Curhat sampai Ngomel di Grup WA

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Nadiem berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

Nadiem menambahkan, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun.

Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Bantuan lainnya, yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

Baca Juga: Belajar di Rumah? Ini Aplikasi Belajar Online Paling Laris di Indonesia

“Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Mendikbud.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1). Terpencil atau terbelakang , (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.**(RW)

Leave a Reply