Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Langkah Kemendag Pacu Transaksi Perdagangan di Masa Pandemi

Plekau usaha UMKM.

Topcareer.id – Peningkatan perlindungan konsumen, diharapkan bisa meningkatkan transaksi perdagangan di masa pandemi. Di mana komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga ini sebenarnya mencakup lebih dari separuh total produk domestic bruto (PDB) Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, perlindungan konsumen berperan penting dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen tanpa mengesampingkan peran pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk/jasa yang berkualitas.

“Akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga tumbuh negatif 5,51 persen. Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” kata Mendag pada webinar “Perlindungan Konsumen di Masa New Normal,” Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Jadi Pengusaha Sukses di Masa Pandemi COVID-19

Lebih lanjut Mendag Agus menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Hal tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Adapun tingkat keberdayaan konsumen salah satunya ditandai dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK).

IKK merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat di sebuah negara sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual/beli produk/jasa.

IKK membagi tingkat keberdayaan konsumen ke dalam lima level, yakni level sadar (0-20,0), paham (20,1-40), mampu (40,1-60), kritis (60,1-80), dan berdaya (80,1-100). Mendag Agus mengungkapkan, sampai 2019, IKK Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level ‘Mampu’.

 Pada level ini artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hakhaknya sebagai konsumen.

“Level IKK saat ini menandakan perilaku konsumen Indonesia masih enggan mengajukan komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada 2020 ini, Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” tekan Mendag.

Dirjen Perlindungan Konsumen dn Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyampaikan, Kemendag telah menetapkan beberapa kebijakan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen melalui pembentukan saluran pengaduan konsumen dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Pengaduan konsumen melalui Ditjen PKTN Kemendag dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Kemendag, mengirimkan surat, melalui nomor whatsapp 085311111010, posel pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan melalui situs web http://simpktn.kemendag.go.id.

“Pemerintah terus berperan aktif menjaga kelancaran transaksi perdagangan dalam masa normal baru melalui peningkatan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya melalui edukasi konsumen, sosialisasi saluran pengaduan konsumen, dan pengawasan barang beredar dan jasa,” jelas Veri.**(RW)

Leave a Reply