Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Per 11 September, 21,7 Juta Nomor Ponsel Siswa Terdaftar Subsidi Kuota Internet

Topcareer.id – Jumat (11/9/2020) kemarin merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel), siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk program subsidi kuota internet dari pemerintah.

Data nomor ponsel untuk siswa dan guru berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara mahasiswa dan dosen dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel sendiri, batas akhirnya hingga 15 September 2020.

Per 11 September 2020, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia.

Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.

Setalah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.

Baca juga: Wow, 19 Ribu Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Gaji

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19,” jelas Hasan, dalam pers rilis, Jumat (11/9/2020).

Tahapan yang dilakukan pada proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.

“Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani.

Ia menjelaskan bahwa program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi.

Baca juga: Nah Lho, Pekerja yang Tak Sesuai Kriteria Wajib Kembalikan Subsidi Gaji

“Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19”, tutur Evy. 

Sementara itu, Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data.**(Feb)

Leave a Reply