Topcareer.id – Pemerintah berencana memberikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih besar dibandingkan dengan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Rabu (16/9/2020), kebijakan ini mempertimbangkan PP nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam PP tersebut, disebutkan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Ingin Ikut SKB CPNS? Ini Aturannya
“Karena tidak menyebutkan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para PPPK, sehingga hal ini berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS),” tulis KemenPAN-RB.
Untuk itu, salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan gaji para PPPK lebih besar daripada besaran Gaji Pokok PNS.
“Dengan begitu ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” tambahnya.
Untuk diketahui, RPerpres yang telah dinanti 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019, kini dalam tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait.**(Feb)