Protokol kesehatan yang telah diterapkan pada terminal penumpang bandar udara antara lain: Penerapan Jaga Jarak (physical distanding), pengecekan kesehatan (health screening), pemanfaatan teknologi seperti layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (passenger & staffs protection).
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19.”
Hal ini juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang, sehingga perlu adanya penyesuaian kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC), di mana pada saat normal critical point NAC berada pada Kapasitas Runway namun pada saat ini critical point berada pada sisi terminal penumpang.
Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan, penerapan protokol kesehatan merupakan kunci agar penumpang atau pengguna jasa bandar udara merasa aman untuk melakukan perjalanan transportasi udara.
Healthy Passenger Experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif di adaptasi kebiasaan baru.
“Setelah pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam kebijakan saat ini, sudah mulai terlihat peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi udara,” tandas Menhub Budi.**(Feb)