Topcareer.id – Untuk membatu proses belajar mengajar secara online, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan bakal memberi kuota internet baik untuk siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen.
Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
“Bantuan yang diberikan Kemendikbud dibagi atas kuota umum dan kuota belajar selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020,” tulis Kemendikbud dalam pres rilisnya, Senin (21/9/2020).
Kuota umum yang dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar di website http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: Kemdikbud Alokasikan Rp 7,2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet
Dalam implementasinya, peserta didik PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Kemudian siswa/i SD, SMP dan SMA akan mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk guru PAUD, SD, SMP dan SMA akan diberikan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Terakhir, Kemedikbud akan membagikan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.**(Feb)