Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kondisi Pandemi Akibatkan Penurunan Konsumsi Listrik di Beberapa Daerah

Ilustrasi

Topcareer.id – Pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah. Kondisi pandemi mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada bulan Juni 2020 minus 7,06% dibandingkan bulan Januari 2020.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan terdapat 8 sistem yang mengalami hal tersebut, yakni Sumatera Barat (-7,12%), Sulawesi Selatan Tenggara (-7,68%), Bali (-32,87%), Jawa Timur (-6,33%), Jawa Tengah (-6,28%), Jawa Barat (-10,57%), Banten (-12,82%), dan Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (-5,62%).

Salah satu upaya pemerintah untuk mengerek kembali daya beli sektor rumah tangga, industri, dan bisnis adalah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik kepada lebih dari 33 juta pelanggan PLN dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Bantuan ini bersifat sementara, sebagai wujud kehadiran negara khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19,” kata Arifin dalam PLN International Conference International Conference on Technology and Policy in Electric Power and Energy (ICT-PEP), Rabu (23/9/2020).

Meski begitu, pertumbuhan konsumsi listrik secara year on year (yoy) pada periode Juni 2019-Juni 2020 secara nasional masih tumbuh positif sebesar 5,46%.

Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama PSBB Jakarta

Dalam paparannya, sektor industri (41%) dan rumah tangga (37,45%) masih menjadi topangan utama dalam mendukung realisasi konsumsi listrik per kapita. Sisanya ditentukan oleh sektor bisnis (15,71%) dan publik (5,84%).

Ia juga menyampaikan bahwa demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan energi listrik di masyarakat, pemerintah memegang prinsip 5 K, yaitu Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan dalam mengimplementasikan kebijakan di program ketenagalistrikan.

Arifin mengungkapkan prinsip 5 K ini akan dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan di masa pandemi di mana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.

“Dalam mewujudkan prinsip kecukupan, pemerintah berupaya mengimplementasikan perencanaan kebutuhan listrik nasional, di antaranya memastikan program 35.000 MW dapat berjalan,” ujar Arifin.

“Pada prinsip keandalan punya keterkaitan erat dengan kualitas penyediaan listrik dengan memanfaatkan teknologi (sensor) pada pembangkit listrik agar lebih efisien.”

Baca juga: Truk Listrik Mulai Ramaikan Pasar Kendaraan Listrik

Selanjutnya, Arifin mengungkapkan, keberlanjutan berarti mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan, salah satunya melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Adapun prinsip keterjangkauan, pemerintah akan mengupayakan harga listrik yang kompetitif agar tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat. Terakhir prinsip keadilan dengan mengutamakan pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi.**(Feb)

Leave a Reply