Topcareer.id-Pemerintah akhirnya menetapkan tarif tertinggi untuk tes swab Covid-19 adalah sebesar Rp900.000 per-orang.
Aturan ini merupakan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami dari tim Kemenkes dengan tim BPKP menyetujui batas tertinggi pengambilan biaya swab dan pemeriksaan secara mandiri yaitu sebesar sembilan ratus ribu rupiah,” tegas Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir secara virtual pada Jumat (2/10/2020).
Menurutnya harga ini sudah termasuk biaya pengambilan swab itu sendiri sekaligus biaya pemeriksaan real time PCR.
Abdul mengatakan akan melakukan evaluasi secara periodik guna memperhitungkan perubahan harga dalam komponen-kompenen pembiayaan yang ada.**(RW)