Topcareer.id – Kementerian Agama memastikan bahwa guru honorer bakal mendapatkan bantuan berupa subsidi gaji dari pemerintah.
Kebijakan ini dibuat setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran yang sebelumnya diberikan oleh karyawan dengan gaji Rp 5 juta, akan dialihkan untuk tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Jadi kami memang tengah mengupayakan agar mereka bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Pada keterangan yang terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengakui bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dan validasi data calon penerima bersama Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.
“Kami tengah validasi data 617.467 guru dan tenaga kependidikan bukan PNS yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Hal ini dilakukan untuk memastikan nomor rekening guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima bantuan dalam keadaan aktif,” pungkasnya**(Feb)