Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Indonesian Policy Studies Sebut Omnibus Law Bisa Tingkatkan Investasi Pertanian

Pertanian. Dok/Wikipedia

Topcareer.id – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan beragam kontroversi. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan bahwa UU ini di satu sisi mampu membuka peluang investasi pertanian.

Head of Research CIPS, Felippa Amanta mengatakan, pengesahan Omnibus Law bisa meningkatkan foreign direct investment (FDI) di sektor pertanian, seperti di perkebunan, peternakan, dan hortikultura.

Adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif di masa pandemi Covid-19. Namun kesejahteraan petani dan efisiensi sektor pertanian di Tanah Air juga masih jauh dari harapan.

“Sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor. Namun masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (7/10/2020)

“Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat,” jelas Felippa.

Baca juga: Ini Kata Kadin Saat RUU Cipta Kerja yang Tuai Polemik Disahkan DPR

Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010) yang sebelumnya dibatasi di 30% dan juga di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014).

Selain itu, UU Omnibus Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20% bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri. Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat.

“Perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor,” terang Felippa.

Namun, tambahnya, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan supaya para pekerja Indonesia juga mendapatkan manfaat dari para investor dan juga mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain, adalah adanya pengembangan riset dan inovasi pertanian, transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian.

Baca juga: Jika Ingin Perekonomian Tumbuh 5% di 2021, Maka Harus Penuhi Syarat Ini

Disertai dengan ini, sektor pertanian diperkirakan dapat menikmati peningkatan produktivitas, terutama pada komoditas bernilai tinggi, dan peningkatan kualitas seperti hasil panen kopi dan coklat. Bahkan jika hasil panen disertifikasi, dapat juga memperluas akses pasar karena sertifikasi Good Agriculture Pratice atau sistem tanam berkelanjutan diminati di pasar Eropa.

Berdasarkan data BKPM, Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertanian dan kehutanan di tahun 2018 adalah sebesar Rp 24,5 Triliun. Jumlah ini menurun di tahun 2019 jadi Rp 13,4 triliun. Di semester pertama 2020, sudah masuk Rp 9,8 triliun. Namun peningkatannya diperkirakan akan berjalan melambat karena pandemi Covid-19.**(Feb)

Leave a Reply