Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pengesahan RUU Omnibus Law Ancam Keberlangsungan Lingkungan

Ilustrasi. (dok. Wahyu/Topcareer.id)

Topcareer.id – Salah satu hal yang juga digarisbawahi ketika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR, yakni terkait keberlangsungan lingkungan hidup. Beragam organisasi lingkungan hidup dan bahkan investor global mengkhawatirkan pengesahan UU kontroversial ini berpengaruh pada kerusakan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahkan nyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Presiden RI, DPR, dan DPD atas pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna DPR.

“Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).

WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Amanta juga menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari Undang-Undang. Felippa meminta pemerintah dapat memastikan masuknya foreign direct investment (FDI) tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan.

Baca juga: Ini Kata Kadin Saat RUU Cipta Kerja yang Tuai Polemik Disahkan DPR

Menurutnya, keberadaan lahan untuk pertanian sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri. Persyaratan lingkungan dihilangkan dari Undang-Undang dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Felippa merekomendasikan beberapa hal yang terkait persyaratan lingkungan yang tetap perlu dipastikan oleh pemerintah dari para investor.

“Yang pertama adalah tetap diperlukannya kriteria untuk analisis dampak lingkungan, analisis dan manajemen risiko bagi hasil pertanian dengan rekayasa genetik, dan sistem tanggap darurat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran,” jelas dia dalam siaran pers.

Selain itu, pemerintah tetap perlu memberlakukan adanya denda bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal. Pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga tetap diperlukan.

“Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat. Dihilangkannya sanksi dan denda semakin meminimalisir kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan,” terang dia.

Kelangsungan lingkungan dan kelangsungan sektor pertanian berhubungan sangat erat. Sektor pertanian berkontribusi terhadap perubahan iklim karena adanya deforestasi, manajemen air melalui irigasi, degradasi tanah dan polusi yang disebabkan penggunaan pupuk dan pestisida yang kurang baik.

Perubahan iklim akan berdampak buruk terhadap pertanian karena cuaca yang tidak menentu mengakibatkan masa panen tidak menentu, cuaca ekstrim seperti banjir atau kemarau berkepanjangan dapat mengakibatkan gagal panen.

Baca juga: Jika Ingin Perekonomian Tumbuh 5% di 2021, Maka Harus Penuhi Syarat Ini

“Hal ini, lanjutnya, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian. Jika pemerintah mau terus mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti yang terlihat dari dimudahkannya investasi dan izin usaha pertanian, maka pemerintah juga patutnya memperhatikan isu pengelolaan lahan dan lingkungan ini,” tegasnya.**(Feb)

Leave a Reply