Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja

Ilustrasi. (dok. Multibriefs)

Topcareer.id – Bagi kamu yang sudah bekerja, tentu tidak asing lagi kan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja? Nah, sudah tahu belum apa perbedaan yang menonjol dari UU ini dengan Undang-undang sebelumnya ?

Jika belum tahu, yuk simak perbedaan kedua undang-undang tersebut.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dalam UU Cipta Kerja, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi PKWT tetap sama dengan UU no 13/2003. Yang membedakan, UU baru ini mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi saat berakhirnya PKWT.

Outsourcing
Kemudian pekerjaan alih daya atau yang biasa disebut outsourcing dalam UU Cipta Kerja ini juga mendapatkan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, ketika terjadi pergantian perusahaan. Termasuk upah yang harus dibayarkan selama peralihan tersebut.

Upah
Jika sebelumnya ada upah minimum Kabupaten/Kota, kini pemerintah memutuskan untuk memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum
kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Prosentase upah ini diukur dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri.

Waktu Kerja
Waktu kerja, istirahat dan lembur dalam UU Cipta Kerja ini memang berbeda dari sebelumnya, yakni penghapusan waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu. Sehingga yang tersisa adalah bekerja maksimal 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Kemudian, waktu lembur yang sebelumnya hanya 3 jam, kini berubah menjadi 4 jam. Sedangkan untuk istirahat mingguan, pekerja hanya mendapat jatah 1 hari untuk 6 hari kerja, dalam seminggu.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK. Yang berbeda adalah ditambahnya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memungkinkan para pekerja mendapat uang bantuan uang tunai, pelatihan, serta akses ke pasar tenaga kerja.

Diketahui, program JKP ini juga dibebankan kepada APBN sehingga pekerja tidak perlu membayar iuran untuk program tersebut.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply