Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mengintip Perubahan Waktu Kerja di UU Cipta Kerja

Sumber foto: ebizlatam.com/

Topcareer.id – Bagi pekerja, tentu tahu dong Undang-undang cipta kerja telah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu. Nah, kamu sudah tahu belum dalam UU baru tersebut, terdapat beberapa perbedaan mengenai waktu kerja dan lembur, serta waktu istirahat.

Pertama mengenai waktu kerja. Di mana dalam UU no 13 disebutkan jam kerja karyawan yakni 7 jam dalam 1 hari jika bekerja 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam dalam 1 hari jika bekerja 5 hari dalam 1 minggu.

Sedangkan di UU Cipta Kerja, hanya menyantumkan aturan waktu kerja, maksimal 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Kedua, adanya perbedaan waktu lembur. Jika sebelumnya kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu, di UU Cipta Kerja ini waktu lembur ditambah menjadi maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Ketiga, jika dalam UU no 13/2003 pekerja berhak mendapat waktu istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja, kini jatah istirahat itu hanya diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja saja.

Bagaimana menurutmu?**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply