Topcareer.id – Di tengah pandemi virus corona, DPR justru mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang masih banyak menuai kontroversi karena dinilai lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja atau buruh.
Seolah tak mau peduli terhadap penolakan yang diajukan, RUU Cipta Kerja tetap resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal yang mengatur ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Pemerintah merasa RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Walaupun sederet pejabat negara menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja akan membawa banyak kebaikan, tetap saja ada beberapa pasal yang kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan baru dari pasal ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi perusahaan atau pengusaha untuk seenaknya mengambil keuntungan sepihak dengan mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.