Topcareer.id – Usai RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dan menuai beragam protes dan aksi massa, Menko Perekonomian lantas memberikan penjelasan, khususnya menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa dalam UU Cipta Kerja terkait dengan upah minimum, hal itu tidak dihapuskan. Ia mengatakan bahwa itu salah satu persepsi yang salah dan berkembang di masyarakat.
“Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” kata Menko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, kata Menko, besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
Sementara itu, menjawab isu waktu kerja yang eksploitatif, ia menjelaskan bahwa jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan.
“Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” papar dia.