Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menteri LHK Jawab Isu UU Omnibus Law yang Pengaruhi Keberlangsungan Lingkungan

Foto Ilustrasi Hutan (Pixabay)

Topcareer.id – UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan tak hanya tuai kontroversi dari sisi  ketenagakerjaan, tapi isu yang berkembang juga meliputi keberlangsungan lingkungan hidup. Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pun berikan klarifikasinya.

Dalam RUU Omnibus Law yang berkembang sebelumnya berisi tentang isu-isu di mana jika UU disahkan, maka bisa mengancam keberlangsungan lingkungan juga kelompok tani. Menteri LHK lantas menegaskan bahwa untuk pertama kalinya ada Undang-Undang (UU Cipta Kerja) yang memasukan secara eksplisit mengenai Perhutanan Sosial.

“Melalui Perhutanan Sosial, hak-hak masyarakat dilindungi. Izin tidak lagi diberikan hanya kepada korporasi, tapi kepada kelompok tani. Hak-hak rakyat terpenuhi. Diatur sedemikian rupa  sehingga tidak lagi seperti di waktu-waktu yang lalu sangat banyak izin dikeluarkan untuk swasta dan sangat sedikit izin untuk akses masyarakat,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan

Ia melanjutkan, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Ia juga menjawab beberapa isu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Misal, terkait dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha. “Saya menyesalkan ada narasi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” Tegas dia.

Justru, tambah Menteri LHK, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, mempermudah pemerintah mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan.

Dengan menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan perizinan berusaha, jika perusahaan melanggar, maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

Baca Juga: Investor Global Peringatkan Imbas Omnibus Law yang Bahayakan Hutan

“Jadi tidak benar jika dikatakan UU Cipta Kerja menjadikan kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal.”

UU Cipta Kerja hanya menyederhanakan perizinan, yang tidak hanya dibutuhkan pelaku usaha, tapi juga dibutuhkan masyarakat kecil untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kewajiban kawasan hutan

Sementara itu, menjawab kekhawatiran soal kewajiban kawasan hutan 30 % hilang dalam Omnibus Law, Menteri LHK menjawab bahwa hal itu sangat tidak tepat.

“Karena catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung. Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 %,” jelas Siti.

Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools  untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.**(RW)

Leave a Reply