Topcareer.id – Kamu salah satu penerima kartu prakerja pada gelombang ke 8? Sudah tahu belum, ternyata kartu prakerja kamu bisa hangus begitu saja jika besok kamu belum membeli pelatihan apapun.
“Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB,” cuit akun instagram @prakerja.go.id pada Senin (12/10/2020).
Bagi yang belum tahu, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020, setiap penerima kartu prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari kartu prakerja.
Artinya, bila lewat dari waktu tersebut kamu belum membeli pelatihan yang ada, dapat dipastikan kepesertaan kamu dalam kartu prakerja akan dicabut.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan hingga Rp 7 juta per orang bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti pelatihan yang disediakan dalam kartu prakerja.**(Feb)