Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

5 Aturan Baru Perkantoran di Masa PSBB Transisi

Sumber foto: Office Anywhere

Topcareer.id – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali melonggarkan rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah ibu kota.

Meskipun begitu, Anies mewajibkan semua perkantoran yang berada di DKI Jakarta untuk mengikuti protokol kesehatan tambahan yang dibuatnya, seperti membuat sistem pendataan pengunjung di tempat kerja yang memuat data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, hingga waktu berkunjung maupun bekerja.

Nantinya data tersebut harus diserahkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transformasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyeledikan epidemiologi.

Selain itu, perusahaan juga diharuskan melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal 3 jam antar shift, serta memaksimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan aktivitas kerja, untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Anies juga mengingatkan, apabila ada karyawan yang dinyatakan positif covid-19, maka perusahaan wajib menutup tempat kerja tersebut selama 3×24 jam untuk disinfeksi.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply