Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker: Televisi dan Pulsa Masuk Hitungan Upah 2021

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penetapan upah minimum biasanya mengacu pada komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani pun mengatakan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis.

“Permenaker tersebut yang menjadi acuan KHL tahun 2020, dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang,” imbuhnya dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Tiga Kesalahan Keuangan yang Harus Dihindari Saat Usia 30-an

“Di sana ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya.”

Perlu diketahui, sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), peninjauan komponen dan jenis KHL ini dilakukan 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Kemudian, setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluarlah Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply