Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Libur Panjang Segera Tiba, Karyawan yang Berpergian Wajib Lapor ke Kantor

kembali bekerja setelah liburan.Dok. Hearing Link

Topcareer.id –Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mendesak agar semua perusahaan dan perkantoran membuat aturan terkait libur panjang yang jatuh mulai tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Untuk langkah pertama, perusahaan mengharuskan karyawan yang ingin berlibur di tanggal tersebut, untuk melapor ke mana tujuan mereka.

“Perusahaan didorong untuk mewajibkan karyawannya yang berpergian ke luar kota, terutama untuk yang memutuskan pergi ke wilayah zona oranye atau merah, untuk melapor agar dapat didata oleh kantor,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2020).

Sedangkan untuk langkah kedua, perusahaan juga diminta untuk mewajibkan kepada pegawainya melakukan isolasi mandiri jika karyawan tersebut merasakan gejala-gejala Covid-19 setelah liburan panjang tersebut.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply