Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Upaya Pemerintah Dorong Industri Halal Nasional Mendunia

Dok/Twitter

Topcareer.id – Pemerintah berusaha untuk selalu melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dan tak hanya UMKM konvensional, pemerintah juga mendorong penciptaan UMKM berbasis syariah yang bisa berperan dalam global halal value chain.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, penciptaan UMKM berbasis syariah dapat memacu pertumbuhan usaha dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat di dalam negeri. Caranya antara lain melalui penyederhanaan perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal.

“Kita ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global. Saat ini, kita masih menjadi konsumen produk halal,” kata Wapres dalam siaran pers, Selasa (20/10/2020).

Ia melanjutkan, pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar USD 214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga Indonesia menjadi konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya.

“Jadi, kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia, yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8% dari total pasar halal dunia,” kata Wapres Ma’ruf.

Baca juga: 4 Sektor Potensial Pengembangan Industri Halal Nasional

Gaya hidup halal (halal lifestyle) tak dipungkiri telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.

Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD 2,2 triliun pada 2018, dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3,2 triliun pada 2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal dan mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, serta fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, juga mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.

Baca juga: Lewat UU Ciptaker, Pelaku UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis

Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.

“Kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia,” tutur Menko Airlangga.**(Feb)

Leave a Reply