Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Setelah Subsidi Gaji, Kemnaker Berikan Bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Setelah menyalurkan bantuan subsidi gaji, Kementerian Ketenagakerjaaan mulai menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program JPS bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan,” kata Menaker, Ida Fauziyah di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (23/10/2020).

Menurut Ida, program JPS ini terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang diberikan kepada mereka yang belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah.

Baca juga: Studi: Kerja dari Rumah Turunkan Produktivitas dan Inovasi

“Bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji, program ini dapat menjadi pilihan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa program ini akan diberikan dalam bentuk uang agar dapat digunakan sebagai modal usaha seperti membeli peralatan dan mengikuti berbagai pelatihan.

“Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya,” ungkap Menaker.

Dalam kesempatan yang sam,a salah satu penerima bantuan JPS, Nur Akromah, menyambut baik dan sangat antusias atas penyerahan bantuan ini, menurutnya hal ini berdampak baik bagi kelompok perempuan dalam mengasah keterampilan dan kompetensinya untuk peningkatan ekonomi keluarga pada khususnya, dan untuk ekonomi masyarakat pada umumnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply