Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Fix, 18 Provinsi Ini Tidak Naikan Upah Minimum Tahun Depan

uang dalam rupiahUang rupiah. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada para Gubernur Se-Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh, sudah ada belasan daerah yang akan mengikuti SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

“Berdasarkan pemantauan sampai hari Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, ada 18 Provinsi telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menaker, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, pada Rabu (28/10/2020).

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sebelumnya dalam SE tersebut, Ida meminta para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait agar pada tinggal 31 Oktober, setiap daerah bisa menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum daerahnya masing-masing.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply