Topcareer.id-Mulai tanggal 1 November 2020, Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah di tanah suci bagi jamaah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia.
Namun pembukaan layanan ini disertai dengan penerapan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat, mengingat saat ini masih meluasnya virus SARS-CoV-2.
Oleh karena itu, Kementerian Agamapun mengeluarkan pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 719 Tahun 2020.
Baca Juga: Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Perjalanan Internasional Mulai 15 September
Dalam Kepmen tersebut, hanya peserta umrah dengan usia antara 18-50 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta yang diizinkan berangkat.
Selain itu mereka juga harus menyertakan hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.
Para jemaahpun akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19 ini.
Apabila jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan diatas, maka keberangkatannya dapat ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi atau menunggu sampai pandemi ini reda.
Jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.**(RW)