Topcareer.id – Industri perbankan syariah Indonesia masih menunjukkan kinerja yang positif di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dengan tumbuhnya perbankan syariah nasional.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah mencatatkan akumulasi pembiayaan syariah senilai Rp 4,97 triliun per September 2020. Naik dibandingkan tahun lalu Rp 1,02 triliun.
Menurut Otoritas Jas Keuangan (OJK) pada Webinar Market Outlook & Peluang Pembiayaan Syariah Segmen Perumahan & Pemukiman Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh SMF pada Rabu (11/11/2020) kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah pandemi masih bagus. Dan OJK akan berusaha untuk tetap menjaga kinerja perbankan syariah.
Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturasi Kredit selama Setahun
Hal itu sejalan dengan program Unit Usaha Syariah (UUS) SMF yang mendukung program kepemilikan rumah layak dan terjangkau bagi keluarga Indonesia sesuai prinsip syariah.
Pada webinar tersebut Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo membeberkan ada tiga tugas penting dari UUS SMF.
“Pertama, membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah. Kedua, meningkatkan tersedianya sumber dana jangka panjang syariah bagi sektor perumahan.”kata Heliantopo.
“Ketiga, memberikan solusi kepemilikan rumah yang halal dan berkah bagi keluarga Indonesia,” tambahnya.
Dalam transformasi perbankan syariah OJK mengharapkan adanya suatu perubahan yang menjawab kebutuhan masyarakat, dan adanya new identity dari islamic banking di mana masyarakat akan menemukan perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis atau produk yang unggul dan mengutamakan ekosistem ekonomi syariah.
SMF telah menggandeng banyak mitra dalam penyaluran pembiayaan syariah termasuk perbankan syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Bank BJB Syariah, BTN Syariah, Bank Muamalat dan Mandiri Syariah.
Selain itu, kerja sama dalam pembiayaan KPR FLPP iB yang melibatkan Bank Jateng, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, BTN Syariah, Bank Jatim Syariah dan Bank Sulselbar Syariah.
Ada juga perjanjian induk untuk kerjasama pembiayaan perumahaan, turut terlibat di dalamnya ada Bank Aceh, Bank Kalber, Bank Kalsel, Bank Riaukepri, Bank Sumut dan Bank Victoria Syariah.**(RW)