Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Syarat dan Cara Memperoleh Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Presiden Joko Widodo. Dok/Kominfo

Topcareer.id – Salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi di masa krisis akibat pandemi adalah memberikan bantuan langsung pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat program Banpres Produktif yang mulai didistribusikan pada Agustus lalu. Siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Berdasarkan laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berhak menerima Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (kredit usaha rakyat)

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memilik KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dalam laman itu juga tertera cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro, yaitu diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, antara lain:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan oleh badan hokum

3. kementerian/lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Sementara itu calon penerima Banpres Produktif dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

**(RW)

Leave a Reply