Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing Covid-19 minimal berstandar biosafety level 2, serta telah memenuhi persyaratan sarana dan prasarana mulai dari peralatan, biosafety cabinet, sumber daya manusia, hingga good laboratory practices.
Menurutnya, penetapan standar dan mekanisme testing ini befungsi agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat.
“Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19, karena hasil testing dalam konteks Covid-19 yang menjadi penentu awal di mana tracing bisa dilakukan,” ujarnya secara virtual, pada Selasa (1/12/2020).
Lebih lanjut Wiku menjelaskan, bahwa tingkatan laboratorium ini berbeda-beda, tergantung resiko bahaya dari penyakit itu sendiri.
Pada biosafety level 1, laboratorium hanya dipakai untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa, atau potensi bahaya minim. Contohnya bakteri e-coli penyebab diare dan virus herpes.
Sedangkan biosafety level 2 berfungsi untuk menguji mikroba potensi bahaya sedang. Contohnya bakteri stafilokokus aurius yang dapat menyebabkan penyakit infeksi kulit, virus campak, dan virus Hepatitis B, termasuk virus corona.
Kemudian, biosafety level 3 dipakai untuk menguji mikroba yang memiliki potensi bahaya lebih serius, yang mengancam jiwa melalui jalur nafas. Contohnya, bakteri mikobakterium tuberkolosis penyebab TBC, dan virus demam kuning atau yellow fever.
Terakhir, adalah biosafety level 4 yakni laboratorium untuk menguji mikroba yang sangat berbahaya dan eksotis seperti virus ebola.**(Feb)