Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

14 Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Bagian 2)

Pengguna sepeda motor di Jakarta. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Akibat pandemi virus corona yang tak kunjung usai dan telah memukul banyak kalangan, telah membuat banyak orang kekurangan penghasilan dan berdampak pada kesulitan membayar kewajiban seperti pajak.

Pemerintah pun menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Melalui kesempatan ini masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Berikut ini 14 provinsi yang melakukan kebijakan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Bagian akhir dari tulisan.

8) Sulawesi Tengah
Kebijakan mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020. Masyarakat bisa memanfaatkannya di Sulteng hingga 31 Desember 2020. Relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

9) Sulawesi Selatan
Di Sulsel masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini hingga 23 Desember 2020 untuk mengurus administrasi kendaraannya. Keringanan yang diberikan antara lain bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

Baca juga: Ini Upaya Kemenperin Dorong Percepatan Industri Sepeda Motor Listrik

10) Sulawesi Tenggara
Penghapusan denda pajak di Sultra berlangsung hingga 31 Desember 2020. Beragam keuntungan bisa dinikmati pemilik kendaraan seperti pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

11) Riau
Pemprov Riau memperpanjang kebijakan keringanan denda PKB dan BBNKB hingga 15 Desember 2020. Untuk keringanan sanksi administratif, pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa denda. Untuk balik nama kedua dan seterusnya mendapatkan keringanan hingga 50 persen.

12) Aceh
Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi bebas denda PKB hingga 23 Desember 2020. Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

13) Bengkulu
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan dispensasi PKB serta BBNKB sejak 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

14) Papua barat
Kebijakan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya. Untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020 dan tidak diperpanjang. Namun pembebasan BBNKB masih bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply