Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh saat Pandemi buat Ibu Hamil

Menhub minta penumpang KA perhatikan jadwal kereta.

Topcareer.id – Sehubungan dengan pandemi Covid-19, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan berbagai persyaratan ketat bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api, termasuk untuk ibu yang sedang hamil.

Dikutip dari website KAI.co.id, pada Jumat (4/12/2020), persyaratan yang harus dipenuhi seorang ibu yang tengah mengandung agar bisa berpergian dengan transportasi ini adalah ibu dan buah hatinya dinyatakan dalam keadaan kondisi yang sehat serta tidak memiliki kelainan.

Selain itu usia kehamilan pun harus menginjak antara 14 minggu sampai dengan 28 minggu. Artinya jika usia cabang bayi dalam perut belum berada di bawah maupun di atas angka tersebut, sudah dapat dipastikan penumpang tersebut tidak diijinkan untuk menaiki kereta api.

PT KAI pun menambahkan satu syarat lainnya, dimana ibu hamil ini diwajibkan didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa lainnya, baik suami, keluarga, maupun kerabat.

Persyaratan umum lainnya adalah surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan memakai masker, serta baju lengan panjang.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply