Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Langgar Perintah Karantina COVID-19, Pria Singapura Ini Dipenjara

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Setelah menulari rekannya dengan COVID-19, seorang pria diperintahkan untuk pulang dan tidak boleh pergi bekerja. Namun ia malah berkeliling Singapura selama delapan hari berturut-turut dan mengklaim bahwa dirinya sangat bosan di rumah.

Karena berulang kali melanggar perintah karantina, Soh Poh Tiong yang berusia 65 tahun dipenjara 12 minggu pada Selasa (8/12).

Soh bersalah atas tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, dan dengan lima dakwaan lainnya yang dipertimbangkan.

Ia melanggar peraturan dan pergi berkeliling Singapura karena merasa bosan. Selama beberapa hari berikutnya, petugas Kementerian Kesehatan mencoba mengunjungi Soh untuk melayani orang yang sedang berada di bawah perintah karantina di rumah, tetapi tidak pernah bertemu karena dia tidak ada.

Mereka akhirnya berhasil menemui pada Soh pada 13 Mei dan mengharuskannya diisolasi di kediamannya hingga 22 Mei dan dengan jelas memberitahukan kepadanya bahwa dia tidak dapat meninggalkan rumah meskipun untuk membeli makanan.

Soh pun menandatangani peraturan karantina tersebut. Namun, ia sengaja melanggar perintah tersebut dengan meninggalkan rumahnya setiap hari dari 14 Mei hingga 21 Mei, dengan alasan bahwa ia sangat bosan di rumah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kenneth Kee menjatuhkan setidaknya 12 minggu penjara dengan mengatakan bahwa Soh telah meninggalkan rumahnya untuk “waktu yang lama” selama delapan hari berturut-turut.

“Dia menghabiskan sebagian besar uangnya untuk transportasi umum atau mengunjungi tempat-tempat umum, sementara itu berpotensi mengekspos banyak orang lain yang berisiko terinfeksi,” kata Kee.

Namun, jaksa penuntut mengakui bahwa meskipun begitu Soh tetap memakai masker dan bekerja sama dengan baik selama penyelidikan, ia pun tidak mengambil langkah untuk menyembunyikan pelanggarannya atau mempublikasikannya di media sosial.

Untuk setiap tuduhan melanggar perintah karantina di Singapura bisa dipenjara hingga enam bulan, denda hingga SGD 10.000, atau dikenai keduanya.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply