Topcareer.id – Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020 menunjukan adanya peningkatan sebesar 6,58 poin, yakni dari 61,06 pada tahun 2019 menjadi 67,64 pada tahun 2020. Dengan begitu, Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional meningkat menjadi kategori “Menengah Atas.”
Pada 2019, Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional berada pada status “Menengah Bawah”. Hasil peningkatan Indeks yang cukup siginifikan ini menunjukkan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan inovasi program kegiatan pembangunan ketenagakerjaan serta pemenuhan data-data pengukuran berdasarkan dokumen yang valid dan akurat, dapat menunjang peningkatan IPK.
“Capaian kenaikan nilai IPK Tahun 2020 tidak boleh membuat kita terlena. Pengukuran IPK tahun ini merupakan pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2019, yaitu pada saat laju perekonomian Indonesia dan dunia masih tumbuh positif,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pers rilis, Selasa (22/12/2020).
Menurut Ida, kenaikan IPK tahun 2020 ini terjadi pada 8 Indikator utama, yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, serta Jaminan Sosial Tenaga kerja.
Baca juga: Menko PMK Sebut Vaksinasi Covid Baru Bisa Dilakukan Akhir Tahun 2021
Secara Nasional IPK tahun 2020 mengalami kenaikan, IPK tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks sebesar78,29. Peringkat Kkdua diraih oleh Provinsi Kalimantan Timur dengan Indeks sebesar 77,21, sedangkan peringkat ketiga diraih oleh Provinsi Bali dengan Indeks sebesar 75,38.
Jumlah provinsi dengan IPK berkategori “Menengah Atas” atau IPK di atas 66,00 mengalami peningkatan menjadi 23 provinsi dari tahun 2019 yang hanya berjumlah 7 provinsi.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah menyadari (aware) dengan pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen pencapaian tujuan SDGs,” ujar Menaker Ida.