Topcareer.id – Mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sejumlah area publik dan tempat wisata guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah ibu kota.
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Bahkan, Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan pada pergantian tahun baru nanti.
Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat, adalah sebagai berikut:
- Kawasan Jl. Thamrin- Sudirman
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Gelora Bung Karno
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Kemayoran/PRJ
- Kawasan CNI Jakarta Barat
- Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
- Kawasan Blok M
- Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
- Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
- Trotoar
- Lay Bay/ Drop-off
- Jalan Protokol/Inspeksi
- Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
- Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Sedangkan sejumlah tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup, yaitu:
- Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Sueb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang ’45