Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Mulai 11 Januari, PSBB Bakal Diterapkan di Wilayah Jawa Hingga Bali

Menko Airlangga mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar negeri selama masa libur panjang.Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok/Youtube)

Topcareer.id – Pemerintah berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Provinsi Bali, terhitung tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Hal ini disampaikan Menteri perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang perlu kami tegaskan, ini bukan pelarangan tapi pembatasan kegiatan. Dan penerapan pembatasan secara terbatas ini dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan empat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematiaan, kesembuhan, kasus aktif dan jumlah ruang yang terpakai di rumah sakit.

“Kriterian pembatasan yang dimaksud adalah Provinsi Kabupaten/Kota yang tingkat kematiaannya di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni 3%. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%, dan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14%,” imbuhnya.

Selain itu, tingkat keterisian ruang ICU dan isolasi di rumah sakit yang berada di atas 70% juga ikut menjadi kriteria pembatasan ini.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply