Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Sepanjang 2020 Tercatat 931 Aduan Konsumen, Terbanyak dari E-Commerce

Topcareer.id – Sepanjang tahun 2020, tercatat ada 931 pengaduan konsumen, di mana jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan, serta tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.

“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).

Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12% pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir.

Baca juga: Studi Wuhan Sebut Gejala COVID-19 Mampu Bertahan Setidaknya 6 Bulan

Sementara itu, pangaduan konsumen yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus. Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus.

Peningkatan pengaduan konsumen di sektor niaga-el disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place).

Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangung toko daringnya sendiri.

Veri menjelaskan, ragam pengaduan e-commerce meliputi:

  • Pembatalan pembelian tiket transportasi udara,
  • Pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan,
  • Barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen,
  • Barang rusak,
  • Pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha,
  • Penipuan,
  • Waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan,
  • serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen.

Dari beragam pengaduan tersebut, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi.

“Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga-el. Sedangkan sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” jelas Veri.

Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp612.450.716; pengembalian booking fee property sebesar Rp5.000.000; pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000.

Selain itu ada penggantian kendaraan bermotor konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp250.300.000; pembelian kendaraan bermotor setelah uang muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai Rp495.000.000; serta pengembalian tiket dari berbagai maskapai penerbangan (pengembalian uang sebesar Rp287.077.468 dan voucer sebesar Rp103.325.797.**(Feb)

Leave a Reply