Topcareer.id – Pemerintah bakal segera melaksanakan program vaksinasi secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia guna menekan angka penyebaran virus corona.
Namun, tahukah kamu jika setelah disuntikan vaksin ini, kamu sangat dianjurkan untuk tidak langsung pulang ke rumah masing-masing atau tidak langsung melakukan aktivitas seperti biasanya?
Ya, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021, masyarakat yang telah divaksinasi disarankan untuk menunggu selama 30 menit di tempat yang telah disediakan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau kejadian medis yang tidak diinginkan setelah pemberian imunisasi.
Selain itu, sembari menunggu, petugas juga akan memberikan penyuluhan
mengenai pencegahan Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir), serta vaksinasi Covid-19.**(Feb)