Topcareer.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Aturan pembatasan aktivitas masih sama seperti sebelumnya, namun kegiatan di mall dan tempat makan sedikit berbeda.
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 soal perpanjangan PSBB didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34% menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).
Berdasarkan aturan yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021), dua pembatasan aktivitas ini berbeda dari sebelumnya:
Kegiatan restoran
Kegiatan restoran ini meliputi tempat-tempat seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Untuk makan dan minum di tempat (dine-in) diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, tetapi dibatasi jumlah tamu hanya 25% dari kapasitas tempat layanan. Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang berlaku mulai 26 Januari ini, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Aturan ini tentu satu jam lebih lama dari ketentuan sebelumnya, di mana mal boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 5 Tipe Karyawan yang Susah Naik Jabatan
Ketentuan lain terkait PSBB di Jakarta sama dengan sebelumnya, yakni meliputi:
1. Kegiatan di perkantoran: Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah ditentukan sebesar 75%, dan work from office sebesar 25%
2. Sektor esensial yakni sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain: Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online) atau di rumah.
4. Kegiatan peribadatan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas tempat ibadah.
5. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
6. Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, aktivitasnya dihentikan.
7. Kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental hanya boleh mengankut penumpang 50% dari kapasitas, sementara ojek online penumpang 100%.
8. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%.**(Feb)