Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Berlaku Mulai 26 Januari 2021, Begini Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka rekrutmen untuk banyak posisi.PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka rekrutmen untuk banyak posisi. (sumber: BUMN)

Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat sejumlah aturan baru mengenai persyaratan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA Jarak Jauh selama pandemi.

Salah satu aturan yang akan mulai diberlakukan tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang tersebut yakni diperbolehkannya hasil pemeriksaan covid menggunakan GeNose Test, Rapid Test Antigen ataupun RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Tapi persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada Selasa (26/1/2021).

Sedangkan terkait dengan layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun ini Joni mengatakan akan mulai tersedia secara bertahap pada tanggal 5 Februari 2021.

Baca juga: Adakah Perbedaan Gejala COVID-19 Pada Orang Dewasa Dan Anak-Anak?

“Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Namun, pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” tuturnya.

Adapun peraturan seperti penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, juga tetap diberlakukan.

“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” pungkas Joni.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply